Suatu kesempatan yang tidak dilewatkan oleh RCP adalah program akreditasi yang diterbitkan oleh Dinsos Bogor untuk beberapa yayasan yang telah berbadan hukum dan terhadap lembaga kesejahteraan sosial.
Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang didasarkan pada pelaksanaan Standard Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI.
Maksud yayasan melakukan akreditasi adalah untuk mengetahui tingkat kelayakan dan standarisasi UPT milik pemerintah, UPT milik Pemda, dan unit pelayanan sosial langsung yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan Akreditasi, adalah:
- Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial
- Meningkatkan peran aktif pemerintah,pemda dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosia
Adapun syarat LKS yang akan diakreditasi, adalah:
- Berbadan hukum
- Terdaftar dikementerian/instansi sosial
- Melakukan pelayanan kesejahteraan sosial langsung (misal; PPKS anak, Lansia, Disabilitas, ODJG, dll)
Adapun penilaian yang telah ditetapkan, adalah:
- Standar Program
- Standar Proses Layanan
- Standar Manajemen
- Sandar SDM
- Standar Sarana Prasarana
- Standar Hasil Layanan
Sehingga, dengan RCP Bogor melakukan program akreditasi diharapkan akan memberikan point khusus LKS sebagai wadah yang amanah dan dapat dipercaya dalam menjalankan tugas untuk memberikan kontribusi pelayanan yang maksimal kepada anggotanya.
Apapun hasil penilaian dari proses akreditasi akan memberikan point positif agar tetap memberikan terapi yang terjangkau bagi anak-anak cerebral palsy serta menyalurkan bantuan ataupun donasi yang tepat sasaran kepada anggota.
Akreditasi RCP Bogor